Our Blog

Komunitas Hukum Sekolah Keberbakatan SMAM-X Kunjungi Kantor LBH “Belajar Dari Dekat Kegiatan Profesi Advokat”

Komunitas Potensi Hukum sekolah keberbakatan Muhammadiyah Boarding Area Sport Art and Sains SMA Muhammadiyah 10 Surabaya melakukan kunjungan ke beberapa tempat khususnya yang berhubungan dengan hukum, salah satunya Pada  Rabu 18 Nopember 2020 para anggota potensi Hukum SMAM-X berkunjung ke salah satu kantor “ADVOKAT, LBH dan BANTUAN HUKUM”. Ikut hadir pembina komunitas potensi hukum SMAM-X sekaligus pendamping Ustadz Purwo widodo, S.H, M. H. Kunjungan para anggota potensi Hukum SMAM-X dalam rangka transfer pengetahuan dalam waujud melihat dari dekat pfofesi pekerjaan “advokat” serta yang dimaksud dengan LBH.

Menurut Ustdz Purwo widodo, S.H, M. H pembina potensi Humum SMAM-X kunjunan kali ini berbeda dengan kunjungan beberapa waktu yang lalu, kali ini dalam situasi musibah pandemi corona Covid-19 sehingga harus tetap mentaati protokoler kesehatan. Harapannya para siswa memahami apa itu advokat dan juga professi lembaga bantuan hukum. Dalam pendampingan ustadz Purwo widodo, S.H, M. H menyampaikan LBH merupakan salah satu pemberi bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sedangkan advokat merupakan orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jika LBH merupakan sebuah organisasi, advokat merupakan seorang individu.

“LBH dapat melakukan rekrutmen advokat, namun tidak semua advokat merupakan anggota LBH; dan advokat dapat menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikannya. Hal ini berbeda dengan LBH yang diwajibkan memberikan jasa hukum secara cuma-cuma dan ada sanksi pidana bagi LBH yang menerima dan/atau meminta bayaran, “Ujar ustdz Purwo widodo, S.H, M. H

Post A Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ustadz Putra

Segera Membalas...